GRESIK I bidik.news – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap 22 Juli 2026 dinilai menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT), Andi Fajar Yulianto, menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan terbuka terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Fajar, kewenangan melakukan penahanan memang berada di tangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif serta diterapkan secara profesional dan konsisten.
“Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun profesinya,” ujar Fajar.
Ia menilai, apabila seorang tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tidak ditahan, sementara pada perkara lain penahanan dilakukan, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya.
Sebagai perbandingan, Fajar menyinggung sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dengan nilai kerugian negara relatif kecil, di mana para tersangka langsung ditahan. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Karena itu, YLBH FT meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka alasan hukum belum dilakukannya penahanan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fajar juga berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila syarat penahanan telah terpenuhi.
“Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kejaksaan Agung diharapkan menunjukkan komitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak hanya harus sesuai prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Fajar menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.










