• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home IKLAN BIDIK

Potensi Kerugian Negara dari Sektor Pajak Cukai, Pemda Gresik dan Kejaksaan Himbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in IKLAN BIDIK
Reading Time: 3 mins read
0
Flyer himbauan jegal rokok.ilegal

Flyer himbauan jegal rokok.ilegal

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pemerintah kabupaten Gresik terus melalukan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal (non cukai). Hal tersebut tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Sosialiasi yang dilakukan diantara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan sosialisiali ke masyarakat dengan pemberikan penyuluhan lansung ke masyarakat dan menyebarkan brosur, striker dan baner larangan untuk menjual dan membeli rokok tanpa cukai resmi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya mematuhi regulasi cukai, mengingat cukai memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Pemda Gresik melalui Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Gresik telah melakukan penindakan pada masyarakat yang ketahuan menjual rokok tanpa cukai resmi.

“Hasil operasi rokok ilegal Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik mulai 14 April sampai 14 Juni 2025, telah menyita 2.529.774 batang dengan potensi kerugian negara dari pajak cukai rokok sekitar Rp. 2.176.144.486,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halamoan Sinaga pada Rabu (06/08/2025).

Masih menurutnya, tahun lalu 2024 capaian kami hanya mencapai 164.000 batang rokok ilegal sampai akhir tahun anggaran. Karena kami hanya melakukan penindakan pada area market yakni warung atau toko kelontong.

“Tahun ini, kami merubah pola penindakan dengan komunikasi inten pada Bea Cukai Gresik melakukan operasi masuk ke area distribusi rokok ilegal. Sehingga rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2 juta batang lebih,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tindak lanjut perkara yang ditangani oleh penyidik di Bea Cukai Gresik dilanjutkan ke proses hukum. Para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Gresik, melalui Kasi Intel, Raden Achmad Nur Rizky menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Menurutnya, jika melakukan perbuatan itu, dapat merugikan keuangan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidananya.

“Ada dua perkara pidana cukai rokok ilegal yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, diantaranya Lukmanul Hakim telah divonis oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp617.203.610,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Masih menurut Kasi Intel, untuk terdakwa Joko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp537.120.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan.

“Pada ketentuan hukum, para pelaku jual beli rokok ilegal telah terbukti dan dijatuhi hukuman penjara dan juga pidana denda. Untuk itu, kejari Gresik menghimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal,” tegasnya.

Ditambahkan Rizky, jual beli rokok ilegal disamping merugikan negara dari sektor pajak cukai juga ada hukuman penjara juga pidana denda. Untuk itu, jauhi dan hindari menjual dan membeli rokok tanpa cukai

Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.

Di Kabupaten Gresik, DBHCHT tersebut digunakan untuk berbagai program, di antaranya peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja, bantuan langsung tunai (BLT), hingga kegiatan penegakan hukum bidang cukai.

Sementara itu, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya, yaitu:

1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
2. Rokok dengan pita cukai bekas
3. Rokok dengan pita cukai palsu
4. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, dampak kerugian jika menkomsunsi rokok ilegal.diantaranya :

1. Kerugian Negara

Rokok ilegal tidak menyumbang cukai kepada negara. Ini artinya, potensi penerimaan negara hilang dan berimbas pada berkurangnya dana pembangunan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan infrastruktur.

2. Membahayakan Kesehatan

Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan keamanan dari lembaga berwenang. Kandungannya bisa lebih berbahaya karena tidak jelas bahan baku serta proses produksinya.

3. Merugikan Industri Resmi

Peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan produsen rokok resmi yang patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.

4. Pelanggaran Hukum

Mengedarkan, membeli, atau menggunakan rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran hukum, dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.

5. Mendukung Aktivitas Ilegal

Rokok ilegal sering kali diproduksi oleh jaringan atau pelaku usaha gelap yang tidak terdaftar. Artinya, membeli produk ini secara tidak langsung turut mendukung aktivitas ekonomi ilegal. (Adv)

Related Posts:

  • IMG-20240902-WA0029
    Sanksi Pidana Berat, Kejari Gresik Himbau Masyarakat…
  • IMG-20260722-WA0003
    Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Ingatkan Bahaya…
  • 20230725_113610
    Rugikan Negara, Bupati Gresik Ajak Masyarakat…
  • IMG-20230613-WA0107
    Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Tulungagung…
  • IMG-20230309-WA0002
    Ayo....Manfaatkan !!!! Dalam Rangka HUT Pemda Gresik…
  • 20230123_220115_0000
    BPPKAD Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Atas…
Previous Post

Pelabuhan Tanjung Perak Ngebut! Penumpang dan Kendaraan Ro-Ro Melejit Tajam di Semester I/2025

Next Post

PLN NP Hasilkan 472,2 GWh Energi Hijau di Semester I/2025, Kurangi 525 Ribu Ton Emisi Karbon

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim
POLITIK

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

by Rofik hardian
15/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi...

Read moreDetails
Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

15/08/2026
Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

15/08/2026

Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient, Competitive and Contributive”, Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD

14/08/2026

Petani, Nelayan dan Peternak Antusias Gesah Bareng Ambi Bupati Banyuwangi

14/08/2026

‘Gesah Bareng Ambi Bupati Banyuwangi’, Ruang Dialog Masyarakat Sampaikan Persoalan Langsung

14/08/2026
Next Post
PLN NP

PLN NP Hasilkan 472,2 GWh Energi Hijau di Semester I/2025, Kurangi 525 Ribu Ton Emisi Karbon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

15/08/2026
Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

15/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.