GRESIK I bidik.news – Pemerintah kabupaten Gresik terus melalukan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal (non cukai). Hal tersebut tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Sosialiasi yang dilakukan diantara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan sosialisiali ke masyarakat dengan pemberikan penyuluhan lansung ke masyarakat dan menyebarkan brosur, striker dan baner larangan untuk menjual dan membeli rokok tanpa cukai resmi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya mematuhi regulasi cukai, mengingat cukai memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Pemda Gresik melalui Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Gresik telah melakukan penindakan pada masyarakat yang ketahuan menjual rokok tanpa cukai resmi.
“Hasil operasi rokok ilegal Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik mulai 14 April sampai 14 Juni 2025, telah menyita 2.529.774 batang dengan potensi kerugian negara dari pajak cukai rokok sekitar Rp. 2.176.144.486,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halamoan Sinaga pada Rabu (06/08/2025).
Masih menurutnya, tahun lalu 2024 capaian kami hanya mencapai 164.000 batang rokok ilegal sampai akhir tahun anggaran. Karena kami hanya melakukan penindakan pada area market yakni warung atau toko kelontong.
“Tahun ini, kami merubah pola penindakan dengan komunikasi inten pada Bea Cukai Gresik melakukan operasi masuk ke area distribusi rokok ilegal. Sehingga rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2 juta batang lebih,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut perkara yang ditangani oleh penyidik di Bea Cukai Gresik dilanjutkan ke proses hukum. Para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Gresik, melalui Kasi Intel, Raden Achmad Nur Rizky menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Menurutnya, jika melakukan perbuatan itu, dapat merugikan keuangan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidananya.
“Ada dua perkara pidana cukai rokok ilegal yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, diantaranya Lukmanul Hakim telah divonis oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp617.203.610,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Masih menurut Kasi Intel, untuk terdakwa Joko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp537.120.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan.
“Pada ketentuan hukum, para pelaku jual beli rokok ilegal telah terbukti dan dijatuhi hukuman penjara dan juga pidana denda. Untuk itu, kejari Gresik menghimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal,” tegasnya.
Ditambahkan Rizky, jual beli rokok ilegal disamping merugikan negara dari sektor pajak cukai juga ada hukuman penjara juga pidana denda. Untuk itu, jauhi dan hindari menjual dan membeli rokok tanpa cukai
Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.
Di Kabupaten Gresik, DBHCHT tersebut digunakan untuk berbagai program, di antaranya peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja, bantuan langsung tunai (BLT), hingga kegiatan penegakan hukum bidang cukai.
Sementara itu, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya, yaitu:
1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
2. Rokok dengan pita cukai bekas
3. Rokok dengan pita cukai palsu
4. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, dampak kerugian jika menkomsunsi rokok ilegal.diantaranya :
1. Kerugian Negara
Rokok ilegal tidak menyumbang cukai kepada negara. Ini artinya, potensi penerimaan negara hilang dan berimbas pada berkurangnya dana pembangunan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan infrastruktur.
2. Membahayakan Kesehatan
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan keamanan dari lembaga berwenang. Kandungannya bisa lebih berbahaya karena tidak jelas bahan baku serta proses produksinya.
3. Merugikan Industri Resmi
Peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan produsen rokok resmi yang patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.
4. Pelanggaran Hukum
Mengedarkan, membeli, atau menggunakan rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran hukum, dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
5. Mendukung Aktivitas Ilegal
Rokok ilegal sering kali diproduksi oleh jaringan atau pelaku usaha gelap yang tidak terdaftar. Artinya, membeli produk ini secara tidak langsung turut mendukung aktivitas ekonomi ilegal. (Adv)











