GRESIK I bidik.news – Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum inisial GAF, YLBH Fajar Trilaksana berang atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut kliennya dengan hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan penjara.
Menurut Fajar Yulalianto selaku Direktur YLBH Fajar Yulianti, tuntutan itu sangat berat dan tidak mengedepankan rasa keadilan. Pasalnya, GAF saat ini masih dibawah umur (anak yang berhadapan dengan hukum) dan perbuatan itu tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak hanya itu, fakta dipersidangan Jaksa tidak bisa membuktikan dengan sempurna pada dakwaaanya.
“Pledoi ini kami beri judul “Mati Rasa Hilang Hati”, karena tuntutan jaksa pada anak GAF merupakan pemerkosaan hukum dan tidak mengutamakan rasa keadilan,” tegas Dian Yanuarini SH pada sidang di PN Gresik saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Rabu (17/07/2024).
Disebutkan pada pledoi, bahwa fakta dipersidangan bahwa anak GAF tidak melakukan pelemparan batu yang mengenai korban. Akan tetapi lemparan batu itu menurut beberapa saksi tidak mengetahui siapa yang melempar dan menurut anak dalam keterangannya hanya mengenai sisi samping sepeda motor yang dikendarai korban.
Menurutnya, unsur tindak pidana pada perkara yang di kontruksikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara terang benderang seperti unsur barang siapa, unsur dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang anak GAF tidak melakukan pelemparan batu yang mengenai tepat sasaran dari bagian tubuh korban karena tak ada saksi satupun yang menerangkan mengenai tubuh korban akan tetapi mengenai motor samping milik korban.
Mengingat asas pembuktian “ In Criminalibus Probationes bedent esse luce Clariores”, menurut fajar yang artinya pada pokok intinya asas ini memberikan arah bahwa Pembuktian sebuah perkara itu harus jelas/tegas dan harus lebih terang dari Cahaya.
“Atas fakta inilah, kami selalu kuasa hukum dari anak GAF meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadak Anak berhadapan Hukum, melepaskan tuntutan pidana penjara dan mengembalikan anak GAF kepada orang tua untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan secara intensif atau mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fifiyanti ditunda besok hari Kamis untuk pembacaan putusan. Mengingat ini perkara anak maka sidang akan dipercepat.
Seperti diberitakan, anak GAF dituntut oleh JPU telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerangan pada orang yang mengakibatkan luka berat.
“Menuntut anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Anak melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP,” jelas Jaksa Imamal Muttaqin saat membacakan tuntutan. (him)











