• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis Terlalu Ringan dari Tuntutan, Jaksa Lakukan Banding

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang perkara pencurian dan pemberatan dengan anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MDR divonis hukuman 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Anak Agung Ayu Cristin Agustin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Maria Sisilia Gracela Raga yang menuntut anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Atas putusan ini, Kejari Gresik melalui Kasipidum Bram Prima Putra akan melakukan upaya banding. Menurutnya, fakta hukum dipersidangan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut melakukan pencurian di dalam rumah korban dan juga melukai korban.

“Kita akan akan ajukan upaya hukum banding, karena putusan yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa,” jelasnya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M. Fatkur Rochman mengatakan bahwa MDR masih anak dan masih sekolah.

“Salah satu pertimbangan hukum diantaranya MDR masih sekolah dan membutuhkan pendidiikan. Tidak hanya itu, ada rekomendasi dari BAPAS meminta agar majelis hakim menghukum MDR dengan ringan dikarenakan masih sekolah dan memiliki banyak prestasi,” jelasnya.

Dijelaskanya, vonis 3 bulan itu sudah sesuai dengan fakta dipersidangan. Pasalnya, saksi korban waktu dihadirkan di persidangan juga meminta agar MDR dihukum ringan dengan alasan masih sekolah.

Tidak hanya itu, waktu salah satu gurunya diperiksa jadi saksi dipersidangan juga mengatakan bahwa MDR merupakan siswa berprestasi sebagai paskibrakan dan prestasi lainnya. Pihak sekolah akan menerima kembali MDR jika sudah menjalani putusan.

Kuasa hukum MDR, Fajar Yulianto mengatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini sudah tepat. Pasalnya, MDR masih dibawah umur dan menjadi masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa yang tidak tahu nantinya akan menjadi apa di kemudian hari untuk bangsa ini. Apalagi saat ini masih sekolah. (him)

Related Posts:

  • lt6408201b84ee9
    Terbukti Lakukan Pelemparan Batu, Majelis Hakim…
  • aniays
    Aniaya Anak Dituntut 8 Bulan
  • lt6408201b84ee9
    Pelaku Anak Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Nilai Mati…
  • himmm
    Setubuhi Anak Dibawa Umur Remaja Benjeng dihukum 1…
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • palu-hakim-ilustrasi-_140225141714-425
    Lima ABH Kerusuhan Suporter di Gejos, Divonis 1…
Previous Post

KPPU: Butuh Komitmen Tinggi untuk Patuh Menuju Persaingan Usaha Sehat

Next Post

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.