• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Lakukan Pelemparan Batu, Majelis Hakim Vonis Anak GAF Separoh dari Tuntutan Jaksa

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan pada orang yang mengakibatkan luka berat, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) inisial GAF divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Fifiyanti, Kamis (18/07/2024).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menuntut anak GAF dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan.

“Anak GAF terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan pemukulan yang menyebabkan korban luka berat. Menghukum anak dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” jelas Fifiyanti saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir. Demikian juga kuasa hukum anak GAF juga menyatakan pikir-pikir menyatakan banding atau menerima.

Fajar Yulianto selaku kuasa hukum anak GAF menyatakan bahwa klienya dihukum separoh dari tuntutan jaksa. Untuk menyikapi vonis tersebut pihaknya akan bermusyarah dengan keluarga anak GAF akan banding atau terima.

“Saat ini, kami masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Sebenarnya hasil sidang tidak ada yang melihat secara jelas kalau anak GAF melempar batu pada korban,” jelas Fajar.

Ditambahkan Fajar, putusan separo dari Tuntutan jaksa, menurut  kami ini adalah  bentuk keragu raguan dari Majelis Hakim, karena terlanjur Tingginya Tuntutan dari Jaksa.

“Sebenarnya Majelis hakim dapat berpegang pada  Yurisprudensi  Mahkamah Agung RI dalam PUTUSAN MA No.33 K/MIL/2009 dalam salah satu pertimbangan nya, jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak karena bukti yang kurang tegas dan kurang terang, maka sebaiknya diberikan hal putusan yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu di bebaskan dari dakwaan  dan lepas dari tuntutan,” jelas Fajar.

Seperti diberitakan, anak GAF bersama saksi Sandy Prasetyo dan Ade Valentino (penuntutan terpisah) bertempat di depan SPBU mini Desa Pacuh Balonpanggang melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pelemparan batu pada saksi korban Yoga Dwi Akta dan M.Nur Hidayat yang menyebabkan luka di kelopak mata dan kaki korban.

Pelemparan  batu itu di picu informasi digroup WA dicoretnya bendera Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKPSI) yang dilakukan oleh anggota PSHT. Anak GAF mengajak dua temannya menghadang dijalan dan kedapatan kedua korban lewat menggunakan motor lalu di lempari batu. (him)

Related Posts:

  • lt6408201b84ee9
    Pelaku Anak Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Nilai Mati…
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • terdakwa setelah di vonis
    Bunuh Mandornya Hingga Tewas Di Vonis 2 tahun 8 bulan
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • palu-hakim-ilustrasi-_140225141714-425
    Jaksa Tuntut Lima ABH Suporter Gresik United dengan…
Previous Post

Jadi Pilot Project Tembakau, Ini yang Dilakukan Pemdes Pucung

Next Post

Saatnya Arek Nom Noman Bareng Cak Dedi Bangun Kota Pahlawan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Saatnya Arek Nom Noman Bareng Cak Dedi Bangun Kota Pahlawan

Saatnya Arek Nom Noman Bareng Cak Dedi Bangun Kota Pahlawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.