GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan pada orang yang mengakibatkan luka berat, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) inisial GAF divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Fifiyanti, Kamis (18/07/2024).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menuntut anak GAF dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan.
“Anak GAF terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan pemukulan yang menyebabkan korban luka berat. Menghukum anak dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” jelas Fifiyanti saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, JPU Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir. Demikian juga kuasa hukum anak GAF juga menyatakan pikir-pikir menyatakan banding atau menerima.
Fajar Yulianto selaku kuasa hukum anak GAF menyatakan bahwa klienya dihukum separoh dari tuntutan jaksa. Untuk menyikapi vonis tersebut pihaknya akan bermusyarah dengan keluarga anak GAF akan banding atau terima.
“Saat ini, kami masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Sebenarnya hasil sidang tidak ada yang melihat secara jelas kalau anak GAF melempar batu pada korban,” jelas Fajar.
Ditambahkan Fajar, putusan separo dari Tuntutan jaksa, menurut kami ini adalah bentuk keragu raguan dari Majelis Hakim, karena terlanjur Tingginya Tuntutan dari Jaksa.
“Sebenarnya Majelis hakim dapat berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PUTUSAN MA No.33 K/MIL/2009 dalam salah satu pertimbangan nya, jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak karena bukti yang kurang tegas dan kurang terang, maka sebaiknya diberikan hal putusan yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu di bebaskan dari dakwaan dan lepas dari tuntutan,” jelas Fajar.
Seperti diberitakan, anak GAF bersama saksi Sandy Prasetyo dan Ade Valentino (penuntutan terpisah) bertempat di depan SPBU mini Desa Pacuh Balonpanggang melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pelemparan batu pada saksi korban Yoga Dwi Akta dan M.Nur Hidayat yang menyebabkan luka di kelopak mata dan kaki korban.
Pelemparan batu itu di picu informasi digroup WA dicoretnya bendera Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKPSI) yang dilakukan oleh anggota PSHT. Anak GAF mengajak dua temannya menghadang dijalan dan kedapatan kedua korban lewat menggunakan motor lalu di lempari batu. (him)











