• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubui Anak Dibawah Umur, Warga Menganti Dituntut 13 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK.NEWS – Terbukti melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur, terdakwa Korneles Korisen (54) warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti Gresik dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, Rabu 13 Juli 2022.

Tidak hanya itu, pada tuntutan terdakwa juga dipidana denda Rp.50 juta subsider dengan ketentuan jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan.

Setelah pembacaaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari LBH Fajar Trilaksana, Agus Junaidi lansung melakukan pembelaan (pledoi). “Kami minta keringanan hukuman karena terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi serta terdakwa kooperatif,” terang Agus Junaidi.

Sidang virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa Korneles Korisen diamankan Polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak korban yang masih berumur 12 tahun berulang kali.

Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa saat itu menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi dipersidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti. (him)

Related Posts:

  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak Dibawah Umur
    Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • nenek buang bayi
    Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
  • IMG-20231206-WA0085
    Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Jaksa Tuntut Terdakwa…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
Previous Post

DPRD Jatim: Sekda Baru Bisa Sinergikan Antara OPD di Jatim

Next Post

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan & Luar Biasa

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan & Luar Biasa

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan & Luar Biasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.