SURABAYA | BIDIK NEWS – Ali Hendro Santoso, tersangka dalam kasus pungutan liar dimana dirinya menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang membidangi bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan Tahap II atau barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ESDM.
“Jadi tersangka ini seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan selaku termohon ini mengajukan permohonan mengurus izin usaha yang isinya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Dinas ESDM,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur, Kamis, (1/8/2019).
Kemudian tanggal 2 September 2018, diberikan uang oleh pemohon kepada tersangka Ali dengan menyampaikan “ada pergantian Kepala Dinas”. Akan tetapi oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon diluar ketentuan resmi.
“Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin Pertambangan,” lanjut Fathur.
Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif
“Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tandasnya.
Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5/2019) lalu. (J4K)








