• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Upaya Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Pungli Prona Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ternyata sia-sia.

Kejaksaan dengan tegas menyatakan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Tindakan tegas ini merupakan jawaban atas surat Risma bernomor 180/2991/436.1.2/2017.

Hal itu disampaikan kejaksaan melalui surat balasan yang ditujukan kepada Risma beberapa hari belakangan.

“Guna kepentingan penyidikan kasus ini, Kejaksaan tetap menahan Lurah Tanah Kali Kedinding (Mudjianto, red),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie dikonfirmasi  via seluler, Jumat (12/5/2017).

Alasan penyidikan, sambung Lingga, merupakan salah satu poin yang mengharuskan Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya ini tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ditanya tentang poin atau alasan lain terkait tetap ditahannya Mudjianto, Lingga enggan merincikan. Ia mengaku, kedua tersangka dalam kasus dugaan pungli proyek Prona itu tetap ditahan oleh penyidik Kejaksaan. Menurutnya, peran kedua tersangka sangat dibutuhkan untuk penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Tanjung Perak.

“Tersangka ini dibutuhkan untuk pendalaman penyidikan yang kami lakukan. Makanya baik tersangka Lurah dan satunya tetap dilakukan penahanan,” tegas Lingga.

Disinggung tentang pemberkasan kasus ini, Lingga menambahkan, penyidik sudah merampungkan berkas dakwaan kasus Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dengan kata lain, masih kata Lingga, berkas akan segera di limpah ke Pengadilan guna proses persidangan. Sayangnya Lingga enggan mengatakan kapan perlimpahan berkas itu dilakukan.

“Sabar dulu lah, secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan. Kalau tidak ada halangan, kemungkinan pekan ini sudah kita limpah,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut. Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya Rp 3-4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. (eno)

 

Related Posts:

  • Walikota Risma 'Bela’ Lurah Pungli
    Walikota Risma 'Bela’ Lurah Pungli
  • Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona
    Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan…
  • Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II
    Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani…
  • IMG-20190903-WA0071_crop_678x400
    Tahan Syaiful Aidy, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2…
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
    Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
  • Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
    Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
Tags: lurah pungli pronalurah tanah kali kedindingrismawalikota rismawalikota surabaya
Previous Post

Inilah Julukan Preman-Preman KBS 

Next Post

Peradi Jatim Pecat Enam Anggotanya

admin

admin

RelatedPosts

Risma Ajak Pemimpin ITS Bergerak Nyata lewat Sekolah Kepemimpinan
PENDIDIKAN

Risma Ajak Pemimpin ITS Bergerak Nyata lewat Sekolah Kepemimpinan

by Haria Kamandanu
15/07/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Guna menumbuhkan semangat kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menggelar Sekolah...

Read moreDetails
Pilgub Jatim 2024, PDI Perjuangan Usung Risma-Gus Hans

Pilgub Jatim 2024, PDI Perjuangan Usung Risma-Gus Hans

29/08/2024
Risma Lepas Petugas PPDP

Risma Lepas Petugas PPDP

21/01/2018

Risma Bersih Bersih Trotoar

07/08/2017

Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona

09/05/2017

Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II

04/05/2017
Next Post

Peradi Jatim Pecat Enam Anggotanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.