SURABAYA | BIDIK NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menerima pelimpahan tersangka basis dari grup band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu dan barang bukti. Pelimpahan ini dilakukkan penyidik Polrestabes Surabaya usai lengkapnya berkas kasus yang menjerat Hulbert Hendry Limahelu. (08/08/2019)
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan di Kejari Surabaya usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau sempurna oleh jaksa peneliti. Dalam kasus ini Hendry langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. “Kami tahan untuk mengangisipasi kaburnya tersangka,” ucapnya
Anton menjelaskan jika dalam tahap dua kasus yang menjerat Hendry ini, kejaksaan menerima barang bukti dua bukus ganja yang diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresrabes Surabaya. ” Dari tahap dua ini kami memeriksa identitas pelaku, serta beberapa keterangan pelaku yang ada dalam berkas kasus tersebut,” bebernya.
Hendry menjalani tahap dua di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu Hendry dilimpahkan ke Kejaksaan usai berkasnya dinyatakan lengkap. Dalam proses tahap dua polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Saat itu juga tersangka ditahan untuk mengentisipasi kaburnya tersangka. “Kami tahan untuk 20 hari sambil melengkapi proses lembuatan surat dakwaan saja,” beber Anton.
Dalam berkas itu tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Hendry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan yang saat ini dirinya derita seperti sakit bronkitis. Kondisi ini nantinya tersangka akan melakukan rehabilitasi. (J4K)










