SURABAYA|BIDIK – Walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan Mudjianto (55), Lurah Tanah Kali Kedinding, yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya.
“Bu Wali memang saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan,” kata Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati yang ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.
“Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah kota tidak ikut campur dalam pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.
Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif. Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya. Janganlah,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya turut menggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.
“Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai aturan atau tidak,” ucap Ira.
Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut.
Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya 3 hingga 4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. (eno/pan)




