• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan Mudjianto (55), Lurah Tanah Kali Kedinding, yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Bu Wali memang saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan,” kata Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati yang ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.

“Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah kota tidak ikut campur dalam pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.

Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif. Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya. Janganlah,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya turut menggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.

“Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai aturan atau tidak,” ucap Ira.

Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut.

Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya 3 hingga 4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. (eno/pan)

 

Related Posts:

  • Walikota Risma 'Bela’ Lurah Pungli
    Walikota Risma 'Bela’ Lurah Pungli
  • Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma
    Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma
  • Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II
    Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani…
  • penangguhan penahanan
    Penangguhan Penahanan Penghina Walikota Surabaya Dikabulkan
  • Makan Setoran Pungli PKL Mantan Lurah Bubutan Di Borgol Polisi
    Makan Setoran Pungli PKL Mantan Lurah Bubutan Di…
  • IMG-20190903-WA0071_crop_678x400
    Tahan Syaiful Aidy, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2…
Tags: kasus prona lurah tanah kali kedindingkasus prona mujiantolurah tanah kali kedinding
Previous Post

Saksi Pengusaha Sebut Ada Upeti

Next Post

Bupati Sidak Kendaraan Dinas, Satu Unit Mobil Dikandangkan

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma

by admin
12/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Upaya Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Pungli Prona Mudjianto,...

Read moreDetails

Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II

04/05/2017
Next Post

Bupati Sidak Kendaraan Dinas, Satu Unit Mobil Dikandangkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.