• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Walikota Risma ‘Bela’ Lurah Pungli

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Entah apa yang terlintas dibenak Tri Rismaharini, Walikota Surabaya. Ia rela mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Mudjianto (55), Lurah Tanah Kali Kedinding, yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayahnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie.

“Iya, Senin hari ini (8/5/2017) kami menerima surat penangguhan penahanan dari Wali Kota Surabaya terhadap tersangka pada kasus dugaan pungli Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding,” kata Lingga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).

Ditanya terkait alasan penangguhan penahanan ini, Lingga enggan merincikan. Begitu juga saat ditanya perihal keputusan atau jawaban dari surat penangguhan yang diajukan Wali Kota, Lingga mengaku masih perlu menelaah terkait pertimbangan apakah pihak Kejaksaan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap Mudjianto.

“Tunggu hasil rapat telaah dari tim Kejaksaan. Secepatnya akan kami beritahukan hasilnya, apakah disetujui atau tidak penangguhan itu,” tegas Lingga.

Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut. Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya 3 hingga 4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. (eno)

Related Posts:

  • Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma
    Kejaksaan ‘Abaikan’ Surat Walikota Risma
  • Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Prona
    Ini Alasan Walikota Risma Mengirim Surat Permohonan…
  • Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II
    Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani…
  • IMG-20190903-WA0071_crop_678x400
    Tahan Syaiful Aidy, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2…
  • Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
    Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
  • Makan Setoran Pungli PKL Mantan Lurah Bubutan Di Borgol Polisi
    Makan Setoran Pungli PKL Mantan Lurah Bubutan Di…
Tags: PUNGLI PRONApungli prona lurahpungli prona lurah tanah kali kedindingrisma walikota surabaya
Previous Post

Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas Disetujuinya Kerjasama TPS dengan PT Akara

Next Post

Monitoring Perumahan, Disperkim Tegur Developer Nakal

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Monitoring Perumahan, Disperkim Tegur Developer Nakal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.