SURABAYA l bidik.news – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai membedah sistem manajerial dan capaian target perusahaan daerah. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kecilnya persentase Participating Interest (PI) yang diterima Petrogas Jatim Utama (PJU], salah satu BUMD Jawa Timur dari pengelolaan blok migas di wilayahnya.
Wakil Ketua Pansus BUMD, Abdullah Abubakar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggali lebih dalam sejauh mana optimalisasi kinerja jajaran komisaris dan direksi BUMD dalam mengejar target dan menangkap potensi ekonomi bagi daerah.
Politisi senior PAN itu menegaskan bahwa Pansus ingin melihat Key Performance Indicator (KPI) yang jelas dari setiap BUMD. Ia tidak memungkiri adanya ketimpangan performa antar perusahaan plat merah tersebut.
“Kita menggali ke sistem manajerialnya. Apakah komisaris bekerja secara optimal? Memang ada yang sudah optimal, tapi ada yang masih ‘biasa-biasa saja’. Kami ingin semua bekerja bareng dengan target yang jelas,” ujarnya pada Rabu ( 18/2/2026 ).
Bahkan, ia memberikan sinyal tegas bagi BUMD yang kinerjanya sudah tidak bisa diperbaiki untuk dilakukan penggabungan atau merger.
“Kalau memang ada BUMD yang sudah tidak bisa ditolong, ya harus dimerger. Pengelompokan BUMD itu penting agar lebih fokus,” imbuh mantan walikota Kediri tersebut.
Terkait pemanggilan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Abdullah menyebut secara keseluruhan kinerja perusahaan tersebut cukup bagus. Namun, Pansus memberikan catatan khusus mengenai posisi tawar BUMD dalam pembagian PI migas.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa blok migas di Jawa Timur yang memberikan persentase PI sangat kecil kepada daerah, yakni di kisaran 2 hingga 3 persen.
Kondisi ini dinilai tidak adil mengingat dampak lingkungan dan nilai ekonomis yang dihasilkan berasal dari bumi Jawa Timur.
“Selama ini kesannya given (pemberian). Pihak BUMD mengaku sudah mengusulkan, tapi tidak diakses dan tahu-tahu keluar angka segitu. Kami tidak mau seperti itu lagi ke depannya,” tegasnya.
Siapkan Langkah Diplomasi dan Perda Tarif
Untuk memperjuangkan hak daerah, Pansus BUMD berencana melakukan pendekatan langsung ke kementerian terkait dan pihak Pertamina. Abdullah menekankan pentingnya duduk bersama untuk menentukan persentase yang layak bagi Jawa Timur.
Tak main-main, Pansus bahkan mempertimbangkan untuk menyusun regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur tarif atau bagi hasil yang lebih menguntungkan daerah.
“Kami mempersiapkan mungkin Perdanya juga. Perda tentang tarif itu bisa. Kita tentukan dari Jawa Timur; boleh diambil gasnya, tapi tarifnya (bagi hasil) harus segini. Kalau tidak, ya jangan. Biar ‘cucuk’ (sebanding) dengan apa yang diambil dari Jawa Timur,” pungkasnya.( Rofik )











