BIDIK NEWS | JEMBER – Jajaran Polres Jember terus menunjukkan prestasinya,melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019,sebanyak 53 orang tersangka beserta barang bukti berhasil di amankan oleh jajaran Mapolres Jember.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat gelar Press Conferance dihalaman Mapolres Jember pada Senin 11/02/2019 ,” Hari ini kita gelar Press Conferance terhadap hasil operasi tumpas narkoba semeru 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 26 Januari hingga tanggal 6 Februari 2019,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut berhasil menjaring sebanyak 53 Orang,yang terdiri dari 34 tersangka okerbaya,19 tersangka narkotika,serta bethasil disita 2 gram sabu,2 gram ganja,uang tunai Rp 5 dan 168 ribu pil dextro dan dexsa.
Dari 53 tersangka tersebut terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan,ada yang kuli bangunan,wiraswasta, tukang parkir.
Sementara saat di konfirmasi soal dari mana barang haram itu diperoleh ? Kapolres menjawab , “Ini variatif, ada dari beberapa daerah dan ini masih kita dalami dan di cocokkan dengan keterangan saksi yang lain,” tandasnya.
Hasil ungkap ini terdiri dari 8 Kecamatan dimana empat Polsek yaitu Polsek Jenggawah,Kalisat, Sumbersari dan Kaliwates mendominasi hasil ungkab hari ini.
Sementara pasal yang kita kenakan adalah untuk narkotika adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 dengan ancaman hukman mimimal 6 tahun maksimal 20 tahun, sedangkan untuk okerbaya kita kenakan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Monas)











