JEMBER|BIDIK NEWS – Tertangkapnya kurir sabu asal Pulau Madura dengan barang bukti seberat 200 gram oleh Satreskoba Polres Jember menjadi keprihatinan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. S.H., S.I.K., M.Hum.
Press release yang digelar dihalaman Mapolres Jember pada Senin Sore 30 September 2019 menyaksikan sosok pemuda asal Pulau Madura yang jadi kurir ini memasok sabu-sabu ke Kabupaten Jember.
Dihadapan Awak Media Kapolres menyampaikan “ya Satnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan tersangka M (36) asal Pulau Madura,” tuturnya.
Hasil pengakuan,tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman, yang pertama 10 gram dengan komisi Rp 500.000.00, yang kedua juga 10 gram dengan komisi Rp 500.000.00, dan yang ke 3 seberat 200 gram dengan komisi Rp. 10.000.000.00, dimana pada tanggal 25 September 2019 kita berhasil amankan tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) sup pasal 112 ayat (2 ) UU NO 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun.
Tersangka mendapat barang dari Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang,dan kita sudah koordinasi dengan Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan.
“Kita akan terus melakukan pendalaman dari mana barang tersebut diperoleh dan hasil pemeriksaan, barang tersebut diedarkan ke semua elemen,baik masyarakat umum,pelajar dan berbagai profesi lainya,” jlentrehnya.
Penangkapan ini besar sekali,oleh itu saya mengajak kepada Forkopimda, Tokoh agama maupun Tokoh Masyarakat untuk memerangi narkoba,karna ini tanggungjawab kita bersama untuk memerangi narkoba.
Kita akan terus bekerja sama dengan Tokoh Agama, MUI serta Diknas untuk terus memberikan sosialisasi bahwa narkoba akan merusak generasi bangsa. ( Monas)











