GRESIK I bidik.news – Didakwa telah melakukan transaksi, menjual, membeli dan menguasai narkotika jenis SS dan pil ekstasi, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, warga Duduksampean yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (31/01/2024).
Kali ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketua Sarudi telah mengagendakan sidang nota keberatan atas dakwaan Jaksa (eksepsi).
Kuasa hukum terdakwa, Jozua. A.P. Poli pada eksepsinya mengatakan bahwa eksepsi ini dibuat agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memahami dan menilai perkara secara utuh dan komprehensif bukan sepihak dari sudut pandang Jaksa Penuntut Umum saja namun juga dari sudut pandang terdakwa agar rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat diantaranya, syarat formil dengan menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. syarat materiil dengan memberikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan,” jelasnya.
Masih menurutnya pada eksepsi, penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas persyaratan materiil karena menurut kami dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat dan lengkap.
“Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan semua Eksepsi atau keberatan terdakwa Saiful Mubarok untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap oleh karenanya surat dakwaan dari harus dinyatakan tidak dapat diterima dan
memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Jozua saat membacakan eksepsi.
Atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU pada Kejari Gresik Nurul Istianah akan menanggapi secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Seperti diketahui, terdakwa mulai bertransaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada bulan Oktober 2023. Awalnya terdakwa mentransfer Rp 11 Juta ke rekening seorang atas nama Brian Dodik Prasetyo.
Setelah itu, barang sabu dan pil ekstasi dikirim ke Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan kebomas. Sabu dalam kemasan plastik klip seberat 2 gram dan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 25 pil ekstasi, sehingga totalnya 50 butir. Selanjutnya, barang tersebut disimpan dalam loker tempat kerja terdakwa.
Kemudian, pada malam harinya, terdakwa membawa beberapa sabu dan pil ekstasi ke tempat karaoke di Surabaya dan dikonsumsi bersama teman-temannya.
Tidak cukup pesan sekali, terdakwa kemudian pesan kembali sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Juni 2023 mendapat 10 butir ekstasi. Dengan harga satu butirnya Rp 375.000. Dan mendapat sabu 2 gram dengan harga Rp 1,250 Juta per gram.
Dari barang terlarang itu ada yang dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 35.000 sampai 135.000.
Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur pada Nopember 2023. Dan ditemukan barang bukti di loker tempat kerja Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,21 gram bruto, dua bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi. (him)











