• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Oknum PNS Satpol PP Gresik Jadi Terdakwa Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok usai.sidang eksepsi di PN Gresik

Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok usai.sidang eksepsi di PN Gresik

0
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Didakwa telah melakukan transaksi, menjual, membeli dan menguasai narkotika jenis SS dan pil ekstasi, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, warga Duduksampean yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (31/01/2024).

Kali ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketua Sarudi telah mengagendakan sidang nota keberatan atas  dakwaan Jaksa (eksepsi).

Kuasa hukum terdakwa, Jozua. A.P. Poli pada eksepsinya mengatakan bahwa  eksepsi ini dibuat agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memahami dan menilai perkara secara utuh dan komprehensif bukan sepihak dari sudut pandang Jaksa Penuntut Umum saja namun juga dari sudut pandang terdakwa agar rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat diantaranya, syarat formil dengan menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.  syarat materiil dengan memberikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan,” jelasnya.

Masih menurutnya pada eksepsi, penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas persyaratan materiil karena menurut kami dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat dan lengkap.

“Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan semua Eksepsi atau keberatan terdakwa Saiful Mubarok untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan  tidak lengkap oleh karenanya surat dakwaan dari harus dinyatakan tidak dapat diterima dan
memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Jozua saat membacakan eksepsi.

Atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU pada Kejari Gresik Nurul Istianah akan menanggapi secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, terdakwa mulai bertransaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada bulan Oktober 2023. Awalnya terdakwa mentransfer Rp 11 Juta ke rekening seorang atas nama Brian Dodik Prasetyo.

Setelah itu, barang sabu dan pil ekstasi dikirim ke Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan kebomas. Sabu dalam kemasan plastik klip  seberat 2 gram dan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 25 pil ekstasi, sehingga totalnya 50 butir. Selanjutnya, barang tersebut disimpan dalam loker tempat kerja terdakwa.

Kemudian, pada malam harinya, terdakwa membawa beberapa sabu dan pil ekstasi ke tempat karaoke di Surabaya dan dikonsumsi bersama teman-temannya.

Tidak cukup pesan sekali, terdakwa kemudian pesan kembali sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Juni 2023 mendapat 10 butir ekstasi. Dengan harga satu butirnya Rp 375.000. Dan mendapat sabu 2 gram dengan harga Rp 1,250 Juta per gram.

Dari barang terlarang itu ada yang dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 35.000 sampai 135.000.

Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur pada Nopember 2023. Dan ditemukan barang bukti di loker tempat kerja Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,21 gram bruto, dua bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi. (him)

Related Posts:

  • Sidang Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Batal…
  • IMG-20181204-WA0019
    Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dinkes Gresik Dilanjut
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
Previous Post

Berbagi Kebahagiaan di Hari Jadi, ASTON Gresik dan Gressmall Santuni Anak Yatim

Next Post

Bertemu Ribuan Guru Madin Banyuwangi, Gus Sadad Rasakan Aura Prabowo-Gibran Menang Tebal di Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Bertemu Ribuan Guru Madin Banyuwangi, Gus Sadad Rasakan Aura Prabowo-Gibran Menang Tebal di Jatim

Bertemu Ribuan Guru Madin Banyuwangi, Gus Sadad Rasakan Aura Prabowo-Gibran Menang Tebal di Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.