SURABAYA – Sidang kedua perkara tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (03/01/2020).
Sidang kali ini telah mengagendakan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, Hariyadi mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif tidak cermat dan harusnya batal demi hukum.
Alasannya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa M.Mukhtar adalah tidak tepat dan tidak cermat. Terdakwa M.Mukhtar didakwa karena tertangkap OTT Oleh penyidik sedangkan terdakwa Sekda Gresik merupakan hasil pengambangan. Dalam perkara ini, keduanya tidak melakukan perbuatan secara bersama-sama. Tidak hanya itu, waktu terjadi OTT, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai kepala BPPKAD, akan tetapi sudah menjabat sebagai Sekda Gresik,” tegasnya saat membacakan eksepsi.
Lebih lanjut diuraikan, penerapan pasal 12 e dan f juga mengaada-ada. Pasalnya, potongan itu merupakan potongan yang dilakukan atas suka rela dan tidak ada paksaan. “Uang hasil potongan itu dipergunakan untuk internal di BPPKAD yang tidak diakomodir oleh APBD,” urainya.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan jaksa terdakwa diharuskan untuk mempertangung jawabkan kerugian negara, padahal potongan jasa insentif itu bukan uang negara yang harus dikembalikan. Itu merupakan uang hasil potongan dari pegawai. ” tidak ada kewajiban terdakwa pempertanggung jawabkan kerugian negara,” tegas Hariyadi.
Dalam eksepsinya terdakwa Sekda Gresik meminta agar Mejelis hakim menerima keberatan (eksepsi) dari terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan menyatakan perkara aquo tidak dapat dilanjutkan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ditunda dua minggu dengan agenda tanggapan eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa.











