Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampean Non Aktif, Suropadi telah mengagendakan jawaban atas eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (26/05/2021).
Pada jawaban eksepsi, JPU dari tim Pidsus Kejari Gresik yang diwakili Jaksa Esti menyatakan bahwa eksepssi kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke pokok materi.dan seharusnya di tolak.
Menurutnya, eksepsi yang menyatakan bahwa terjadi kesalahan pengetikan atau ketidak sesuaian data tanggal penahanan bukan suatu hal mutlak dakwaan harus dibatalkan karena bukan syarat akta, syarat formil maupun syarat materiel dari surat dakwaan.
“Pada pasal 143 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani berisi, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umut, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama serta pekerjaan, ” jelas Jaksa Esti saat membacakan tanggapan eksepsi.
Masih menurutnya, eksepsi yang menyatakan perkara Aquo adalah premature dan kerugian negara tidak dinyatakan oleh lembaga yang berwenang, Jaksa menampik dalil tersebut dan menyatakan bahwa kuasa hukum terdakwa harus terlebih dahulu melengkapi perbendaharaan literasi dan memahami putusan MK Nomor 31/PUU-X/2021 tanggal 08 oktober 2012 yang menyatakan, perhitungan kerugian negara, penyidik dapat melakukan kordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK , yakni dengan mengundang ahli maupun badan inspektorat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, JPU memohon agar Majelias hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah dan menurut hukum, serta menetapkan perkara ini dilanjutkan.
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda putusan sela.












