SURABAYA | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak mengajak seluruh Mitra Shopee di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Theresia Wahyu Dianti Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menyampaikan, Mitra Shopee tentunya memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam memberikan perlindungan kepada mitra Shopee, BPJamsostek hadir melalui program sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Dijelaskan There, panggilan akrabnya, program BPJS Ketenagakerjaan jika sebelumnya masyarakat memahami keikutsertaan menjadi peserta hanya bagi pekerjaan formal. Namun saat ini bisa diikuti oleh masyarakat sebagai pekerja formal atau penerima upah (PU) dan pekerja informal (BPU).
“Para pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek, profesi lainnya yang bekerja secara mandiri tidak terikat dengan perusahaan, sudah bisa ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya, Senin (22/8/2022).
Perlindungan bagi para pekerja informal (BPU), lanjutnya, merupakan salah satu terobosan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan banyak mendapat respons positif dari masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan meliputi 5 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar There.
Yang menarik dari program BPJS Ketenagakerjaan, katanya, masyarakat tidak perlu bayar iuran mahal, minimal ikut 2 program, yakni JKK dan JKM, manfaat jaminan sosial yang diberikan ke peserta mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Untuk menjadi peserta BPU dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan. Jika peserta ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta hanya perlu menambah iuran Rp 20.000 per bulan.
“Sehingga kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya membayar sebesar Rp 36.800 per bulan,” jelasnya.
“Kami terus berupaya meningkatkan jumlah tersebut dengan intensif melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mitra Shopee untuk menghindari risiko dan memberikan rasa nyaman pada saat bekerja,” tambahnya.
Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat Rp 174 juta. Untuk program (JHT) sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali. Sehingga tenaga kerja yang ikut program ini bisa diibaratkan seperti menabung untuk hari tua nanti.
Seperti diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 24/2011. Jaminan sosial tersebut dapat meminimalisir persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.











