SURABAYA – Guna memberikan pemahaman akan manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sosialisasi untuk memperluas kepesertaan dari sektor informal di kantor Gojek Surabaya. Sekaligus pendaftaran calon anggota Gojek baru menjadi peserta.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, sosialisasi ini untuk mengedukasi sekaligus memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Karena pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan,” katanya, Rabu (18/5/2022).
There, panggilan akrabnya juga menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan jika sebelumnya masyarakat memahami keikutsertaan menjadi peserta hanya bagi pekerjaan formal. Namun saat ini bisa diikuti oleh masyarakat sebagai pekerja formal atau penerima upah (PU) dan pekerja informal (BPU).
“Para pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek, profesi lainnya yang bekerja secara mandiri tidak terikat dengan perusahaan, sudah bisa ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Perlindungan bagi para pekerja informal (BPU) merupakan salah satu terobosan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan banyak mendapat respons positif dari masyarakat.
Dijelaskan There, BPJS Ketenagakerjaan meliputi 5 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Yang menarik dari program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat tidak perlu bayar iuran mahal, minimal ikut 2 program, yakni JKK dan JKM, manfaat jaminan sosial yang diberikan ke peserta mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus berupaya meningkatkan jumlah tersebut dengan intensif melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi Gojek untuk menghindari risiko dan memberikan rasa nyaman pada saat bekerja,” terangnya.
Seperti diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan sosial tersebut dapat meminimalisir persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.












