BIDIK NEWS | SURABAYA- Mantan security Yani Arofiq, warga Kupang Panjaan II A No.183 B, Surabaya terus mengerang kesakitan saat digelandang ke dalam sel tahanan. Pasalnya, salah satu betis kakinya tertembus timah panas polisi.
Tindakan tegas terukur itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantaran Arofiq berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap, usai melakukan penjambretan di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Rabu (12/9) sekitar pukul 05.15 Wib.
Yang menjadi korban kejahatan Arofiq adalah remaja SMP, sebut saja Jaka (nama samaran). Saat itu korban sedang bermain handphone. Korban dibonceng driver ojek online hendak berangkat sekolah. Tiba-tiba dari belakang, pelaku memepet korban dan langsung merampas handphone merek iPhone 6 plus milik korban.
Sukses merampas handphone korban, pelaku langsung melarikan diri mengendarai motornya Honda Beat L 3585 QX ke arah Jalan Kartini. Sementara korban bersama driver ojek online langsung melakukan pengejaran sambil berteriak jambret.
Teriakan tersebut lantas didengar anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang mobile di kawasan tersebut. Anggota langsung melakukan pengejaran hingga Traffic Light Jalan Kartini. Usaha itu pun membuahkan hasil. Itu setelah anggota menabrak motor pelaku dari belakang.
Brakkk…! Pelaku akhirnya ndelosor. Dia pun kelimpungan. Kendati demikian, pelaku belum menyerah. Ia berdiri dan lari sekencang-kencangnya. Sebelum lari, ia sempat melawan anggota. Di sinilah, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur. Yakni menembak kakinya.
“Sebelum kami lumpuhkan, pelaku terlihat santai. Dia seperti tidak takut. Ketika kami amankan juga terlihat tenang,” beber Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (12/9). Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.
Dalam pemeriksaan, bandit berusia 35 tahun ini mengaku baru sekali ini melakoni aksinya. Ia nekad menjambret karena kepepet, tak punya uang. “Katanya pagi tadi pelaku kebetulan lewat. Kemudian melihat korban sedang main handphone. Karena ada kesempatan, handphone korban langsung dirampas,” imbuh David.
David melanjutkan, pelaku diketahui merupakan pensiunan sekuriti. Setelah pensiun, ia tak lagi bekerja. Namun belakangan, ia mengaku bekerja serabutan. “Katanya jambret ini dilakukannya juga karena iseng saja. Namun kami tidak percaya begitu saja. Pemeriksaan lanjutkan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Tambaksari ini juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2018, yang serentak dilaksanakan mulai 5 September hingga 16 September 2018. “Sesuai perintah pimpinan, Operasi Sikat Semeru 2018, yakni memberantas tindak kejahatan seperti kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Dan ini akan terus kami galakkan,” pungkasnya.
Sementara atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Riz)










