BIDIK NEWS | SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan roda (R2) bermodus sandal terjatuh saat berkendara.
“Modus pencurian ini tergolong modus baru,” Ujar kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, Selasa (23/10).
Ari mengatakan, pelaku bernama Sudarwanto (33) asal Demak Timur, Surabaya. Sedangkan korbannya adalah seorang driver ojek online.
Modus yang di pakai pelaku yakni berpura-pura memesan ojek online, selanjutnya sewaktu di Jalan Kapasari Pedukuhan, Surabaya, pelaku meminta berhenti dan mengatakan kepada korban jika istrinya sedang hamil tua dan ngidam pelaku bekerja sebagai ojek online.
Kemudian korban meminjam jaket dan helm gojek, kemudian pelaku juga meminjam sepeda motor korban, lalu seda motor korban di kendarai pelaku sedangkan korban dibonceng.
Disat melintas di Jalan Salak Surabaya, tersangka ini berpura-pura menjatuhkan sandalnya.
“Nah, disaat si pelaku ini meminta driver gojek online mengambil sandalnya yang sengaja dijatuhkan untuk mengambilnya dan saat itulah motornya dibawa kabur oleh pelaku,” Pungkasnya.
Tetapi nasib pelaku sial disaat motor hendak dibawa kabur, teman sesama drivernya yang pada saat itu melintas mengetahui aksi pelaku sehingga langsung diteriaki malling dan hijar oleh massa hingga babak belur.
Tak berselang lama petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut dan digelandang ke Mapolsek Gubeng guna diminta keterangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Nopol L 5422 ND dan sepasang sandal yang digunakan sebagai sarana.
Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengatakan terpaksa mencuri lantaran demi mencukupi kebutuhan biaya hidup keluarganya.
“Saya baru pertama kali melakukan pencurian motor karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” cetus pelaku
Kini pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Riz)