BIDIK NEWS | SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Tambak Sari Surabaya, berhasil meringkus dua jambret di Jalan Tambang Boyo Surabaya. Kedua tersangka bernama Dua jambret bernama Lukman Hakim (18) dan M.Rizal (19). Mereka diketahui tinggal di Jalan Sidonipah Barat.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Prayitno mengatakan, korban sedang melakukan perjalanan yang baru saja dari rumah temannya, lalu korban perjalanan pulang melintas di Jalan Tambang Boyo dan langsung dipepet oleh kedua tersangka Lukman dan Rizal kemudian merampas hp milik korban dengan cara memaksa.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. “Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kompol Prayitno, Senin (5/3).
Beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah Hp merk samsung warna putih, Head set dan Satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru dengan No Pol L 3246 N yang dipakai kedua pelaku. Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambak Sari dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.(Riz)
Teks : Kedua pelaku merintih kesakitan saat digelandang petugas ke Mapolsek Tambak Sari.(foto:ist)









