BIDIK NEWS | GRESIK – Tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran kegiatan di Dispora Gresik, Jairrudin telah dilakukan tahap 2 oleh Kejari Gresik, Rabu (16/01)
Pada tahap dua ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, pada tahap 2 kali ini, tersangka juga menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 103.360.811. Uang tersebut lansung diserahkan melalui rekening penampungan barang bukti tindak pidana korupsi di Bank Mandiri.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto membenarkan jika kemarin telah menerima tahap 2 tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Dispora Gresik.
“Dalam waktu waktu dekat, perkara akan kami limpah ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan persidangan, ” jelas Andri.
Ditambahkannya, tersangka juga telah meyerahkan titipan uang penganti. Uang tersebut langsung di titipkan direkening penampungan barang bukti.
Seperti diberitakan, mantan Kadispora Gresik, jairrudin ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan anggaran sebesar 5 persen. (him)











