• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
11 months ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
Jika melanggar, KPPU menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger. (foto: ist)

Jika melanggar, KPPU menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger. (foto: ist)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat wajib notifikasi pasca merger atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Pernyataan ini menyampaikan tentang adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang beredar di berbagai media dalam dan luar negeri. Apabila penggabungan Grab dan GoTo benar terjadi, maka KPPU baru dapat melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyebutkan, menunda akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal
30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan senilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun, konsultasi sukarela tetap dapat diberikan oleh para pihak”, katanya, Rabu (21/5/2025).

Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk
mengidentifikasi potensi dampak serta menetapkan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil bila merger ini benar-benar terealisasi.

Kedepan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3/2023 dapat melakukan penilaian hingga penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain
hambatan masuk pasar, potensi anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan UMKM.

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga larangan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.

Related Posts:

  • gojek tokopedia
    Belum Lapor, KPPU Awasi Merger Gojek & Tokopedia  
  • WhatsApp Image 2024-03-14 at 11.18.13
    Sinergi PPATK & KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan…
  • WhatsApp Image 2025-02-15 at 09.49.20
    Komisi VI DPR RI Setujui Penambahan Anggaran bagi KPPU
  • IMG-20230911-WA0064
    KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar
  • WhatsApp Image 2023-10-10 at 16.46.03
    KPPU: Butuh Komitmen Tinggi untuk Patuh Menuju…
  • IMG-20230825-WA0123
    Komisi VI DPR RI & KPPU: Pentingnya Peningkatan…
Tags: KPPU
Previous Post

Tekan Stunting dan Edukasi Parenting, PKDI Kecamatan Manyar Gelar Bimtek Diikuti Ibu PKK dan Kader Kesehatan

Next Post

Motorola Rilis Edge 60 FUSION dengan Layar Lengkung 4 Sisi 1,5K Paling Imersif

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Program Kepatuhan KPPU Indonesia
EKBIS

Petronas Jadi Pelopor Migas dalam Program Kepatuhan KPPU Indonesia

by Haria Kamandanu
01/08/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program...

Read moreDetails
KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

26/08/2024
Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

21/08/2024

Kemendag & KPPU Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

10/08/2024

KPPU: Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

06/08/2024

Lazada dalam Bidikan KPPU

27/05/2024
Next Post
Motorola Rilis Edge 60 FUSION dengan Layar Lengkung 4 Sisi 1,5K Paling Imersif

Motorola Rilis Edge 60 FUSION dengan Layar Lengkung 4 Sisi 1,5K Paling Imersif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.