JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat wajib notifikasi pasca merger atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.
Pernyataan ini menyampaikan tentang adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang beredar di berbagai media dalam dan luar negeri. Apabila penggabungan Grab dan GoTo benar terjadi, maka KPPU baru dapat melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyebutkan, menunda akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal
30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan senilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun, konsultasi sukarela tetap dapat diberikan oleh para pihak”, katanya, Rabu (21/5/2025).
Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk
mengidentifikasi potensi dampak serta menetapkan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil bila merger ini benar-benar terealisasi.
Kedepan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3/2023 dapat melakukan penilaian hingga penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain
hambatan masuk pasar, potensi anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan UMKM.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga larangan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.












