MALANG | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang didirikan agar iklim usaha di Indonesia sehat dan jauh dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Bahwa penting bagi KPPU untuk dapat menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama ini dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmudji dalam Seminar sekaligus Sosialisasi Persaingan Usaha di Malang, Jumat (25/8/2023).
“Harapan saya agar persaingan usaha lebih sehat dengan tumbuhnya pelaku usaha baru, mencegah kondisi monopolistik, distribusi ekonomi lebih merata, dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di pasar”, tuturnya.
Ukay Karyadi, Anggota KPPU menyampaikan, KPPU hadir memberi kepastian berusaha dan memastikan ekosistem usaha di Indonesia ini senantiasa jernih sehingga dihindarkan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“KPPU menjaga ekosistem agar mencegah pelaku usaha yang punya posisi dominan agar pelaku usaha tidak menjadi predator dan merusak ekosistem di pasar yang mempunyai persaingan usaha yang sehat”, ungkapnya.
Menyinggung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan yang sehat, Ukay menjelaskan, seringkali pada bentuk kemitraan, mitra usaha besar mempunyai kecenderungan mengatur dan menguasai mitra usaha yang lebih kecil.
Karena itu seharusnya dalam kemitraan posisi kedua belah pihak adalah duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Sifat KPPU dalam penanganan kemitraan adalah berusaha memperbaiki kondisi kemitraan yang bermasalah.
“KPPU sudah banyak mengungkap kasus kemitraan di Indonesia, seperti kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan”, tegasnya.
Hal ini penting karena separuh lebih penciptaan lapangan kerja dan lapangan usaha di Indonesia diciptakan oleh UMKM. Penting bagi kita untuk memastikan peran UMKM terlindungi dari upaya curang yang dilakukan pelaku usaha besar dan dominan di pasar.











