SURABAYA – Pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok jelang Idul Fitri 1443 H terus dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan potensi pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Khusus di wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah IV, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menyampaikan, bahwa dalam 3 hari terakhir (25-27 April 2022) terdapat beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan meski relatif terkendali.
“Di Jawa Timur, harga daging sapi berkisar Rp 118.470/kg atau mengalami kenaikan 0,63%, daging ayam ras Rp 38.000/kg yang berarti naik 1,3%, bawang merah yang saat ini Rp 28.765 yang berarti naik 2,8%. Untuk Bali, harga daging sapi Rp 116.900/kg atau naik 0,5%, telur ayam ras harganya Rp 23.950/kg atau naik 1.7% dan gula pasir dijual Rp 14.150/kg atau naik 1,4%,” ujar Dendy, Kamis (28/4/2022).
Untuk NTB, lanjutnya, tercatat kondisi yang stabil. Adapun komoditi yang mengalami kenaikan adalah telur Rp 26.500 yang berarti naik 0,6%, cabai keriting dijual dengan harga Rp 32.700/kg atau naik 0,6% dan bawang merah naik 1% atau harganya saat ini Rp 28.750/kg.
“Sedangkan di NTT, tercatat harga daging ayam saat ini dijual dengan harga Rp 47.500/kg atau naik 0,5% dan cabai rawit saat ini di harga Rp 85.500/kg atau naik 5,3%,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dendy, bila dibanding dengan data Year on Year (YoY) komoditas bahan pokok menjelang Idul Fitri di 2021 dengan tahun 2022. Secara agregat di 4 Provinsi tahun ini terdapat 3 komoditas bahan pokok daging ayam, cabai rawit, dan gula pasir yang mengalami kenaikan cukup signifikan menjelang Idul Fitri 2022 dibanding 2021.
Catatan khusus untuk harga gula pasir, dikarenakan musim giling baru akan dimulai pada bulan Mei. Maka perlu dilakukan antisipasi kenaikan harga yg berlanjut setelah Idul Fitri.
Mencermati kondisi ini, Kanwil IV KPPU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi bersama Pemda dan Satgas Pangan setempat untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan, khususnya untuk mengantisipasi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.












