SURABAYA | BIDIK.NEWS – Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi langkah-langkah yang diberikan Dinas Koperasi UMKM Jawa Timur (Diskop UMKM Jatim) untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM, khususnya untuk memahami kerjasama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Bentuk pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan Diskop UMKM Jatim dan Kanwil IV KPPU adalah dalam kegiatan yang dilakukan di Surabaya, Malang dan Madiun dengan membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.
Kanwil IV KPPU Surabaya menyambut positif langkah yang dilakukan Diskop UMKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM, khususnya dalam perjanjian Kemitraan, hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara Pelaku UMKM dan Pelaku usaha besar.
“Jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati”, kata Dendy, Senin (4/11/2022).
Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Jawa Timur, Iva Chandraningtyas juga berharap kolaborasi Diskop UMKM Jatim dan KPPU bisa dimanfaatkan kedua belah pihak dan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha. Karena itu pelaku UMKM jangan segan-segan bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya”, terang Iva.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini, pelaku UMKM dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat.











