GRESIK | BIDIK.NEWS – Kades Roomo Rusdianto akhirnya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2018.
Penetapan tersangka dilakukan ketika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti. Hasil penyidikan, diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran dana Desa Roomo kecamatan Manyar antara tahun anggaran 2016-2018.
Tidak hanya, hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dan telah menetapkan tersangka berinisial R yang menjabat sebagai Kades Roomo Kecamatan Manyar aktif.
“Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan kepala desa Roomo masih aktif,” tegas Kasipidsus didampingi Kasi Intel Deni Nireansyah, Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut dikatakan, tim penyidik akan segera menyusun SPDP yang akan dikirimkan pada jaksa penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan. Tidak hanya itu, minggu depan kades Roomo akan segera kami panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
“Penanganan perkara selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018 beberapa bulan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka. (him)











