• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Sebagai Tersangka

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi pidus (tengah) Alifin N Wanda, bersama Kasi Intel Deni Niswansyah dan Kasubsi Penuntutan Pidsus AA.Ngurah saat melakukan jumpa pers penetapan tersangka Kades Roomo, Kecamatan Manyar

Kasi pidus (tengah) Alifin N Wanda, bersama Kasi Intel Deni Niswansyah dan Kasubsi Penuntutan Pidsus AA.Ngurah saat melakukan jumpa pers penetapan tersangka Kades Roomo, Kecamatan Manyar

0
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK.NEWS – Kades Roomo Rusdianto akhirnya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2018.

Penetapan tersangka dilakukan ketika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti. Hasil penyidikan, diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran dana Desa Roomo kecamatan Manyar antara tahun anggaran 2016-2018.

Tidak hanya, hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dan telah menetapkan tersangka  berinisial R yang menjabat sebagai Kades Roomo Kecamatan Manyar aktif.

“Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan kepala desa Roomo masih aktif,” tegas Kasipidsus didampingi Kasi Intel Deni Nireansyah, Rabu (24/08/2022).

Lebih lanjut dikatakan, tim penyidik akan segera menyusun SPDP yang akan dikirimkan pada jaksa penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan. Tidak hanya itu, minggu depan kades Roomo akan segera kami panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

“Penanganan perkara selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018 beberapa bulan lalu.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220829-WA0052
    Diduga Korupsi APBDes, Kejari Gresik Tahan Kades Roomo
  • kasi-pidsus-kejari-gresik-1068×801.jpeg
    Kejaksaan Naikkan Status Dugaan Korupsi Desa Roomo…
  • 20221124_152242
    Limpahkan Tahap 2 ke Jaksa, Kades Roomo Tetap di Tahan
  • 20220721_132725
    Kejari Gresik Akan Menetapkan Tersangka Dugaan…
  • IMG-20230329-WA0043
    Terdakwa Kades Roomo Kembalikan Kerugian Negara…
  • kasi-pidsus-kejari-gresik-1068×801.jpeg
    Kejaksaan Gresik Bidik Kades Roomo Atas Dugaan…
Previous Post

Aplikasi JMO Permudah Peserta Dapatkan Info Seputar Jamsostek

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Atlet PERSIK Kediri dan Elite Pro Academy (EPA)

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Atlet PERSIK Kediri dan Elite Pro Academy (EPA)

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Atlet PERSIK Kediri dan Elite Pro Academy (EPA)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.