GRESIK I BIDIK.NEWS – Istri terdakwa Kades Roomo non aktif, Rusdianto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016-2018. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp. 270 juta.
Istri terdakwa bernama Liana diterima lansung oleh Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda. Kepada Jaksa Pidsus, Liana menyampaikan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaaan. Dengan harapan, niat baik ini dijadikan salah satu pertimbangan agar diringankan dari perkara yang menjerat suamainya.
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkan kalau pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, Istri terdakwa Rusdianto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp. 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya pada Kamis (30/03/2023).
Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdianto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Room, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (him)











