BIDIK NEWS | GRESIK – Tuntutan 2.5 tahun dan 2 tahun atas tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah dengan Terdakwa Kades Prambanan Feriyantono, Ayuni dan Suliono mendapat Apresiasi dari korban pelapor Felix Soesanto. Menurutnya, tim Jaksa telah mengedepankan nilai keadilan dalam perkara ini. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian hampir 2 tahun.
“Saya apresiasi tim jaksa yang sudah mengajukan tuntutan dengan mengedepankan fakta dan bukti dipersidangan. Saya sebagai korban merasa puas dengan tuntutan jaksa,” tegas Felix saat dihubungi BIDIK. NEWS.
Masih menurutnya, dia berharap pada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan.
“Kami percaya dengan penegak hukum di Gresik untuk memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum dipersidangan,” harapnya.
Ditambahkan Felix, bahwa dalam perkara ini terdakwa Feriyantono dan Suliono telah melakukan tindakan pidana berulang ulang pada obyek lahan yang sama yang saat ini di proses di persidangan. Pasalnya, keduanya juga ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas keterangan palsu. (him)
Teks : Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan. (foto:ist)








