• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pasang Banner Menghina, Dua Lelaki ini Jadi Terdakwa

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0

Gresik – Memasang Baner dengan tulisan  menghina, terdakwa Kholis (38) warga Jl. Mayjen Sungkono 5A Desa Prambanan dan terdakwa Suliono (51) warga Jagongan Kelurahan Gulumantung Kebomas, diseret ke meja hijau oleh JPU Alifin N Wanda.

Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara membuat foto dan baner berisi tulisan menghina, keduanya di dakwa dengan pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa Alifin menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di lahan pergudangan PT.Bumi Benowo beralamat di Desa Prambanan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui tulisan, gambar yang dipertunjukkan ke muka umum.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa kepada saksi korban Felix Soesanto. Tulisan di baner yang dibentangkan di didepan lahan pergudangan milik saksi korban dan dapat dilihat atau dibaca orang banyak. Tulisan Nyodot dan foto saksi korban di baner tersebut yang permasalahkan. Pasalnya, istilah Nyodot mempunyai arti mengambil atau menguasai secara tidak sah atau diam diam.

Aksi nekat kedua terdakwa yang membuat baner ini di picu pada masalah jual beli tanah yanh dilakukan antara ahli waris yakni terdakwa Suliono dan Felix Soesanto (di gugat perdata dan belum di putus di PN Gresik, red).

Sementara itu, terdakwa Suliono juga menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat bersama dengan ibunya Ayuni dan Kades Prambanan Feriantono. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera di sidangkan di PN Gresik.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi ini akhirnya ditunda Kamis depan dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. (Him)

Related Posts:

  • IMG-20180502-WA0010
    Gara - gara Banner Tulisan kata " Nyodot" . Suliono…
  • IMG-20190221-WA0021
    Nyolong HP OPPO Dituntut 10 Bulan Penjara
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • IMG-20181107-WA0007
    Dua Pejambret Diganjar 1 Tahun Penjara
  • Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
    Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
  • IMG-20200311-WA0033
    Kasus Tukang Jagal Sapi Bunuh Selingkuhannya Mulai…
Previous Post

Sediakan 2000 Loker, Banyuwangi Job Fair 2017 Dipadati Ribuan Pelamar

Next Post

Plt Sekda Kota Batu Meninggal Saat Bermain Futsal

admin

admin

RelatedPosts

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja
POLITIK

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

by Rofik hardian
14/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan program Millennial Job Center (MJC) untuk memperkuat daya...

Read moreDetails
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

14/10/2026

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026

Wabup Alif Dorong Desa di Gresik Mandiri Ekonomi, Optimalkan Potensi dan BUM Desa

13/10/2026
Next Post

Plt Sekda Kota Batu Meninggal Saat Bermain Futsal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.