GRESIK I bidik.news – Kepala Desa (Kades) Turirejo Kecamatan Kedamean, Gresik Surianto akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, perkara yang sempat menjeratnya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat letter C yang dilaporkan oleh Korban Supeno pada tingkat kasasi, oleh Mahkaman Agung (MA) divonis Onslag. Vonis tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada amar putusan kasasi, MA dengan majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan menolak kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejakaaan Negeri Gresik.
Praktis, dengan ditolaknya kasasi jaksa dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Gresik), maka Surianto dibebaskan dari tuntutan jaksa. Pasalnya pada tingkat pertama Surianto divonis terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana alias Onslaq.
Pada isi putusan yang terdapat di SIPP PN Gresik, amar putusa Majelis hakim di tingkat kasasi menyatakan ‘menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik dan membebankan biaya perkara pada tingkat peradilan dan kasasi kepada negara’.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M. Fatkhur Rochman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara No.389/Pid.B/2023/PN Gresik atas terdakwa Surianto sudah turun putusan kasasi dari MA.
“Pada putusan disebutkan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik dan membebankan biaya perkara pada tingkat peradilan dan kasasi kepada negara,” ujarnya, pada Senin (10/09/2024).
Masih menurutnya, putusan kasasi tersebut sudah dikirim relasenya ke masing-masing pihak, baik dari pihak terdakwa maupun pihak Kejaksaan Negeri Gresik.
“Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum (jaksa) maka putusannya menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama yakni menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana alias onslaq,” tegas Fatkhur.
Sementara itu, Kades Turirejo mengucap syukur atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Gresik.
Menurutnya, apa yang dilaporkan korban yang menuduhnya mengganti surat letter C itu tidak benar dan mengada-ada. Terkbukti, meskipun korban melaporkan ke polisi dan sampai disidangkan di PN Gresik. Hasilnya, putusan tidak terbukti dan membebaskan dari tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan keadilan atas dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat Letter C. Putusan kasasi dari MA telah menguatkan putusan PN Gresik. Apa yang dituduhkan korban tidak terbukti, sehingga hakim menvonis saya bebas,” tegas Surianto dengan raut muka gembira.
Ditambahkannya, surat pemberitahuan (relase) dari PN Gresik sudah diterima dan Selasa kemarin pihak kejaksaan sudah melaksanakan ekesekusi atas putusan bebas ini.
Seperti diberitakan, terdakwa Surianto Kades Turirejo Kecamatan Kedamean dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelis hakim PN Gresik, Kamis (28/03/2024) lalu.
Pada amar putusan di PN Gresik, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang menjabat Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamean terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa akan tetapi perbuatan bukan tindak pidana.
Atas vonis tersebut, Kejari Gresik melakukan upaya kasasi dan hasilnya, kasasinya ditolak dan menguatkan putusan PN Gresik. (him)











