SIDOARJO | bidik.news – Perwakilan Kemenkeu Jatim melalui Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, Kanwil DJP Jatim II, Kanwil DJP Jatim III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar Pekan Lelang Serentak di Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo, Selasa (8/10/2025).
Pelaksanaan lelang serentak tahun 2025 ini melibatkan berbagai unit eselon I Kemenkeu di wilayah Jatim, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 11 KPP di Kanwil DJP Jatik II, 9 KPP di Kanwil DJP Jatim III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jatim I.
Kegiatan “Pekan Lelang Serentak” ini berlangsung selama sepekan, mulai 6 – 10 Oktober dengan tujuan memperluas akses dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang negara.
Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar yang berasal dari 31 KPP di lingkungan Kanwil DJP JatimnI, II, dan III dan sebanyak 3 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dengan nilai limit Rp195 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang dilakukan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rudi Hendratna menjelaskan, kegiatan ini bentuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara dapat tertagih secara maksimal.
“Lelang serentak ini menjadi langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujar Dudung.
Pelaksanaan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak
yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP terlebih dahulu melakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yang menunggak. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan lelang melalui laman resmi https://lelang.go.id dan memperoleh informasi lengkap mengenai dasar hukum penagihan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023.











