SURABAYA | bidik.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jatim I berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III menggelar Pekan Sita Serentak se-Jawa Timur pada 28 Juli – 1 Agustus 2025. Program ini menjadi langkah tegas DJP dalam menagih piutang pajak sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak.
Kegiatan ini melibatkan 3 Kantor Wilayah dan 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jawa Timur, dengan total 217 aset disita senilai Rp 31,5 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap berbagai jenis aset, termasuk rekening/giro, kendaraan roda dua dan roda empat, logam mulia, perhiasan, kas, surat berharga, mesin, alat berat, hingga perangkat elektronik.
Baca juga: DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak
Kick-off kegiatan digelar secara hybrid melalui live report dari lapangan, diikuti dengan proses penyitaan aset secara serentak oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di masing-masing wilayah kerja selama satu pekan penuh.
Pekan Sita Serentak se-Jatim 2025 Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Penunggak Pajak
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, menegaskan bahwa kegiatan sita merupakan bagian dari prosedur resmi penagihan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penyitaan aset wajib pajak dilakukan untuk menunjukkan bahwa DJP memiliki kewenangan menagih piutang pajak secara tegas dan tidak ada perlakuan istimewa kepada siapapun. Semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Samingun, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, kegiatan sita serentak ini diharapkan mampu memberikan deterrent effect atau efek jera agar para penunggak pajak segera melunasi utang mereka secara kooperatif. Saat ini, total piutang pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I mencapai Rp 1,33 triliun, sehingga penagihan aktif melalui penyitaan aset menjadi langkah yang diperlukan.
Penyitaan Aset Sesuai Aturan UU Penagihan Pajak
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023, penyitaan aset wajib pajak dilakukan setelah adanya proses teguran dan penyampaian Surat Paksa. Namun, sebelum masuk ke tahap sita, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi kewajibannya.
“Penyitaan adalah langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak membayar utang pajaknya setelah diberi kesempatan,” tegas Samingun.
Melalui sinergi antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, Pekan Sita Serentak 2025 diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan edukasi bahwa DJP berhak melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.










