SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.
Hingga Senin (5/1/2026), jumlah aktivasi akun Wajib Pajak (WP) telah mencapai 179.568 akun atau sekitar 54%, sementara pembuatan Kode Otorisasi tercatat 113.157 atau setara 39%.
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas komitmen berkelanjutan DJP dalam mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi merupakan elemen penting dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain mencerminkan peningkatan kualitas layanan, tingginya angka aktivasi ini juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan ekosistem digital, seiring pengembangan sistem Coretax yang terhubung dengan berbagai layanan publik lainnya.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran pegawai serta partisipasi aktif para WP. “Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan pada sistem tersebut. Karena itu, Kanwil DJP Jatim I terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada WP, baik melalui layanan tatap muka di KPP maupun melalui berbagai kanal digital resmi DJP.
“Sehubungan dengan pengumuman DJP mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, kami mengingatkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan sejak dini sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax,” pungkasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jatim I bersama para pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, serta sosialisasi secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh WP dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal, sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang modern dan berkelanjutan.











