JEMBER|BIDIK NEWS – Dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017 Program bantuan dari Pusat yang direalisasikan di Kabupaten Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember kian terang benderang, Kamis 25 Juli 2019.
Kasus yang sempat sunyi sepi ini,kini kian cair bak gunung ais yang sewaktu waktu akan terjadi prahara,bagaimana tidak, puluhan warga penerima manfaat harus memenuhi panggilam Kejaksaan Negeri Jember untuk dimintai keterangan seputar bantuan bedah rumah yang di terima.
Berkaitan persoalan tersebut Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi SH, saat di hubungi melalui panggilan Whatsup menyampaikan ” ya saat ini kita sedang melakukan pemanggilan,dan setiap hari ada 30 orang kita mintai keterangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sampai sekarang,antara real yang diterima oleh penerima dan yang di LPJ itu tidak sama,ada yang di Mark Up dan ada yang fiktif.
Saat ditanya apakah akan ada aktor utama yang akan jadi tersangka nantinya” ya seperti kita makan bubur,makan dari pinggir dulu,baru nanti yang tengah,” guraunya.
Soal apakah ini kado istimewa untuk menyambut Kajari baru,Herdian hanya menjawab dengan ketawa kecil “hehehe,” .
Program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) tahun 2017 yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ) melalui Cipta Karya diantaranya, Kecamatan Sumbersari,Kecatan Ambulu dan Kecamatan Tempurejo dengan total penerima 392 Orang. Dimana masing-masing penerima mendapat 15 juta dengan dua tahap pencairan.
Seperti yang kita tahu bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) kepada 392 orang penerima dilakukan langsung oleh Bupati Jember dr.Hj Faida MMR pada hari Jum’at 28 Juli 2017 di lantai II pendopo Wahyawibawagraha, dimana program tersebut kini telah menjadi bencana besar bagi penggarong hak si miskin ini. ( Monas)











