BIDIK NEWS | JEMBER
. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember . Akhirnya menetapan tersangka berinisial ST, Selasa,(22/5 / 2018) atas dugaan korupsi Dana BOP Paud 2017 senilai juta rupiah. Penetapan ST sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Jember .
Setelah didapat cukup bukti , Maka akhirnya St langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijembloskan ke Lapas Kelas 2A Jember.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan ST , Kasi Pidsus Kejari Jember , Hardian Rahardi SH mengatakan , bahwa , ” Tersangka merupakan ketua panitia Kegiatan Bimtek yang di ikuti oleh 1.177 Lembaga Paud se Kabupaten Jember ,” ujarnya .
Modus yang dilakukan ,
Tersangka mewajibkan masing- masing lembaga membayar Rp 350 Ribu dan langsung mengambil dari realisasi dana BOP Paud 2017 yang di terima oleh masing – masing lembaga hingga mencapai Rp. 376 Juta .
Masih kata Hardian , selain tidak sesuai peruntukanya penarikan dana kepada 1.177 lembaga Paud yang di lakukan tersangka terindikasi pungli dan korupsi.
Seperti diketahui , ST yang tak lain merupakan salah satu Guru PNS di salah satu SD Kecamatan Umbulsari . Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal UU No.31 tahun 1999 yang di ubah dengan pasal UU No tahun2001 pasal 2,pasal 3 tentang tindak pidana Korupsi . (Monas)











