• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Dua tersangka kasus dugaan ungli BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II, jalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Keduanya langsung digelandang menuju lantai 2 gedung kantor Kejaksaan sesaat sampai di halaman kantor yang beralamat di jalan Indrapura 1 Surabaya tersebut, sekira pukul 14.00 WIB.

Di lantai 2 itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas administrasi. Sekira pukul 16.15 WIB, keduanya selesai menjalani pemeriksaan dan digelandang keluar ruang jaksa guna dikirim ke Rutan Klas I Medaeng untuk menjalani penahanan.

Menuruni tangga gedung, untuk menghindari jepretan wartawan, keduanya menutupi wajah mereka dengan koran. Tak sepatah katapun terlontar dari mulut kedua tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie membenarkan proses tahap II yang pihaknya lakukan. “Benar, kedua tersangka CN dan BS jalani pelimpahan tahap II hari ini (kemarin, red). Selanjutnya, keduanya tetap kita tahan hingga proses sidang nanti,” ujarnya, Selasa (5/9/2017).

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan, setelah beberapa waktu lalu jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara penyidik kepolisian sudah lengkap (P-21) dan sudah memenuhi petunjuk jaksa.

Masih Lingga, dalam waktu dekat, pihaknya bakal sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara ke pengadilan. “Agar perkara ini bisa segera disidangkan pula,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka.

Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menyematkan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang.

Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 56 KUHP.(eno)

Related Posts:

  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
  • IMG-20190225-WA0008
    Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Jasmas, Segera Jalani Sidang
  • Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani Pemeriksaan Tahap II
    Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Jalani…
  • IMG-20181205-WA0016
    Tersangka Bos Rasa Sayang Diserahkan Kejaksaan
  • Tujuh Tersangka Pesta Homo Jalani Tahap II di Kejari Perak
    Tujuh Tersangka Pesta Homo Jalani Tahap II di Kejari Perak
  • Lima Pegawai BPN Surabaya II Tertangkap OTT
    Lima Pegawai BPN Surabaya II Tertangkap OTT
Tags: kasus bpnpungli bpn
Previous Post

Beri Santunan JKK Meninggal dan JHT Rp. 776,7 Juta

Next Post

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.