GRESIK I bidik.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria asal Kecamatan Cerme yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus permen.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme.
Keduanya diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Sabu Disimpan di Dasbor Motor
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Saat itu, petugas menghentikan YI yang berada di pinggir jalan.
Polisi kemudian menggeledah YI beserta sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol L 4276 BBE yang digunakannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor.
Dari penangkapan YI, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan awal tersangka, paket tersebut disebut diambil bersama rekannya, HJN.
Petugas selanjutnya bergerak ke kediaman HJN di Kecamatan Cerme. HJN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya.











