• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Residivis Jadi Kurir Sabu di Gresik, 57,96 Gram Narkoba Disita Polisi

M Rohim by M Rohim
8 hours ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolres Gresik saat menunjukkan BB Sabu

Kapolres Gresik saat menunjukkan BB Sabu

GRESIK I bidik.news – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial GNW (28) yang diduga berperan sebagai kurir. Sebanyak 57,96 gram sabu yang terbagi dalam 18 paket berhasil disita.

Tersangka ditangkap di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manyar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan GNW.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, sejumlah plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku bertugas sebagai kurir atau kuda yang mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai perintah pemasok berinisial WW.

Aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW mendapatkan upah antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata tidak hanya menjalankan perintah pemasok. GNW juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.

Sementara itu, pemasok berinisial WWN kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Diketahui, GNW merupakan residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan memburu pemasok yang masih buron.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

 

Related Posts:

  • IMG-20260805-WA0004
    Satnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu,…
  • IMG-20260904-WA0010
    Kedapatan Simpan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua…
  • IMG-20260826-WA0005
    Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka…
  • tersangka menunjukkan sabu dan bong
    Wanita Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
  • Pengedar Sabu
    Dua Pengedar Sabu, Dibekuk Pihak Kepolisian di Malang
  • WhatsApp Image 2024-09-17 at 09.08.21
    Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Berhasil di Amankan…
Previous Post

Kabinda Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kabinda Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan
BISNIS

Kabinda Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

by M Rohim
05/11/2026
0

GRESIK I bidik.news – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menerima kunjungan silaturahmi Kepala...

Read moreDetails
Wabup Gresik dr. Alif Raih ATM Award 2026, Komitmen Pengendalian Penyakit Menular Diapresiasi

Wabup Gresik dr. Alif Raih ATM Award 2026, Komitmen Pengendalian Penyakit Menular Diapresiasi

05/11/2026
SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Perumahan Sunrise City Maros, Usung Konsep Skandinavia

SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Perumahan Sunrise City Maros, Usung Konsep Skandinavia

05/11/2026

Intensitas Hujan Tinggi, Banyuwangi Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana

05/11/2026

Tren Positif Angka Kemiskinan di Banyuwangi Turun Jadi 5,6 Persen

05/11/2026

Tim Wasev Mabes TNI Turun ke Pojok, Pastikan TMMD ke-130 Tulungagung Tepat Sasaran dan Berkualitas

05/11/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Residivis Jadi Kurir Sabu di Gresik, 57,96 Gram Narkoba Disita Polisi

Residivis Jadi Kurir Sabu di Gresik, 57,96 Gram Narkoba Disita Polisi

05/11/2026
Kabinda Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

Kabinda Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

05/11/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.