GRESIK I bidik.news – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial GNW (28) yang diduga berperan sebagai kurir. Sebanyak 57,96 gram sabu yang terbagi dalam 18 paket berhasil disita.
Tersangka ditangkap di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manyar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan GNW.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, sejumlah plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku bertugas sebagai kurir atau kuda yang mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai perintah pemasok berinisial WW.
Aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW mendapatkan upah antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata tidak hanya menjalankan perintah pemasok. GNW juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.
Sementara itu, pemasok berinisial WWN kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Diketahui, GNW merupakan residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan memburu pemasok yang masih buron.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.











