GRESIK I bidik.news – Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.
Operasi digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 dan melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik,” ujar Ramadhan.
Dari 14 kasus yang diungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L.
Menurut Ramadhan, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ungkap Sabu dan Puluhan Ribu Pil Double L
Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga mengamankan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L.
Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus peredaran pil double L juga diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR bersama 3.410 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih berstatus DPO di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Sementara itu, Polsek Driyorejo kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram. Polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.
Pengembangan Jaringan Masih Dilakukan
Pengungkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri atas sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.











