SUMENEP | bidik.news – Belum genap empat bulan dilantik, oknum anggota DPRD Sumenep berinisial B dibekuk tim Satreskoba Polres Sumenep, Rabu 4 Desember 2024.
Mantan kepala desa di Kecamatan Talango, Sumenep itu diciduk tim Satreskoba di rumahnya lantaran ditengarai terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram.
Kemudian, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gr, dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
Penangkapan B berawal saat Unit Opsnal Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya membekuk ES dan KA yang sedang pesta sabu-sabu. Saat diintrograsi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari BEI.
“Kemudian pada Rabu 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah milik B di Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri.
Di dalam kamar B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (suf)










