GRESIK I bidik.news – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Dua terduga pelaku berinisial MY dan DP ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di depan Alfamart, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan dilakukan pada 9 Juli 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi masyarakat kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MY bersama DP saat menunggu pembeli,” ujar AKP Ahmad Yani di Mapolres Gresik, Rabu (5/8/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,068 gram di dalam dompet MY. Sementara dari rumah DP di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, petugas menyita dua klip sabu seberat 0,071 gram serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah MY. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas hijau berisi seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, serta potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, MY merupakan tenaga outsourcing Dishub Gresik yang bertugas di bidang lalu lintas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY diduga telah mengedarkan sabu selama sekitar empat bulan dan tidak hanya berperan sebagai pengguna.
“Barang diperoleh dari pemasok di Madura. Satu gram sabu dipecah menjadi delapan paket kecil siap edar dan dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Selama empat bulan diperkirakan sudah mengedarkan sekitar empat gram sabu,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IR di wilayah Balongpanggang. Hasil tes urine menunjukkan IR positif mengonsumsi narkotika. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan.
Menurut AKP Ahmad Yani, berdasarkan hasil asesmen, IR dikategorikan sebagai pengguna sehingga menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“IR hanya pengguna. Hasil tes urine positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan kami rehabilitasi di Sidoarjo,” pungkasnya.
Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu yang diduga berasal dari Madura serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.











