BANYUWANGI | BIDIK NEWS – Mendekati Hari Raya Idul Adha, kasus pencurian hewan ternak di Banyuwangi mulai marak.Saat ini ada dua tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi.
Tersangka diantaranya, MI (24) alias Yudi, warga kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar – Bali, dan S alias Mekan warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kedua tersangka diduga mencuri hewan ternak milik Nasehan, warga lingkungan Pakis Rowo RT. 01 RW 01, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi.
“Sementara dua tersangka sudah kita amankan, dan dua lainnya yakni berinisial ES dan MH, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha, saat press release di Mapolres Banyuwangi, Selasa (30/07).
Menurut Kompol Andi, tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 10 malam, komplotan tersebut saling berbagi tugas, 3 orang berperan sebagai eksekutor, dan yang 1 lagiţ menunggu di mobil.
Selanjutnya, mereka membawa hewan ternak curian tersebut, untuk dijual di Pasar Hewan di daerah Kabupaten Situbondo. Para pelaku tersebut, diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi usai menerima laporan dari korban.
“Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan, dengan berbekal ciri ciri mobil yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit mobil Kijang Innova dan sebilah pisau.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Wakapolres.(swr)










