BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Pil Trex (Tryhexyphenidyl).
Tersangka berinisial MS (34), warga asal Jember yang berdomisili di Lingkungan Krasak, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.
Dalam keterangannya, Kasatreskoba Polres Banyuwangi AKP. Imron mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Tersangka kita tangkap di depan kantor TIKI di jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Sabtu (08/12) sekitar pukul 12.00 Wib,” kata AKP. Imron
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan dan menyita beberapa barang bukti diantaranya, 20.000 butir pil trek, terdiri dari 20 botol, per botol berisi 1.000 butir pil trek, satu buah HP Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi P 3389 XC.
AKP. Imron menambahkan, barang haram tersebut di kirim melalui jasa pengiriman TIKI dari jakarta ke kantor TIKI yang ada di jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 197 juncto pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(swr)











