BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi, Jum’at (19/10).
Tersangka berinisial GF (35), yang beralamat di Desa kedungrejo Kecamatan Muncar.
“Awalnya tersangka menyewa mobil Honda brio dengan nopol P.1593VQ warna putih kepada korban M. Amin. Karena merasa tertipu, korban lalu melapor ke Mapolres Banyuwangi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya.
Dari laporan tersebut, tim dari reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di rumah saudaranya di Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian materi berupa satu unit mobil nopol P1593VQ.
“Sesuai dengan kejahatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, tegas AKP. Panji.(swr)










