• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Kalah Telak 0-4 , Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Lakukan Kebohongan Publik

Rofik hardian by Rofik hardian
5 years ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Muhajir Tim Advokasi  Hukum AHY

Muhajir Tim Advokasi Hukum AHY

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Untuk diketahui 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.( rofik)

Related Posts:

  • demokrat menang
    Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini…
  • IMG-20211223-WA0001
    Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN,…
  • demokrat
    Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Fraksi Partai…
  • sekjen demokrat
    13 kali Moeldoko Dkk "Keok"
  • Demokrat jatim
    Minta KLB Deli Serdang Tidak Disahkan, Demokrat…
  • lawan klb
    Lawan KLB Ilegal, Puluhan Kyai di Banyuwangi Doakan…
Previous Post

Kejari Gresik Pelajari Putusan Bebas Sekda Non Aktif untuk Menentukan Langkah Luar Biasa

Next Post

Camat Sukodono Luncurkan Layanan Artis

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani
JAWA TIMUR

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

by M Rohim
06/05/2026
0

GRESIK I bidik.news - Petrokimia Gresik kembali membuka program Beasiswa Petani Muda 2026 bagi 50 siswa kelas XI SMK Pertanian...

Read moreDetails
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

06/05/2026

Hentikan Ego Sektoral, Legislator PDIP Eko Yunianto Minta PJKA dan Pemprov Jatim Sinergi Amankan Perlintasan Rel

06/05/2026

Fraksi NasDem Dorong Pembenahan Kinerja BUMD Jatim, Soroti Tumpang Tindih Holding dan Anak Perusahaan

06/05/2026

Gresik Tegaskan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Bupati: Jangan Ada Titipan

06/05/2026
Next Post
Camat Sukodono Luncurkan Layanan Artis

Camat Sukodono Luncurkan Layanan Artis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.