SURABAYA|BIDIK NEWS – Dua orang pengedar narkoba bernama Koko Aprilianto (41) warga Jalan Simo Magerejo Barat dan M Sahri (38) warga Jalan Kembang kuning besar kelurahan Pakis kecamatan Sawahan ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya.
Mereka ditangkap ditempat yang berbeda dan diketahui jaringan narkoba ini berasal dari Sukobenah Sampang Madura.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, Kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi kami, karena sebelumnya menangkap tersangka Ibnu Sungkono ditangkap tepat dipintu keluar Jembatan Suramadu, pada (8/4/2019) lalu.
Lanjutnya, dari pengakuan itulah kami mendapatkan informasi dan langsung menindak lanjuti, akhirnya menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda. Tersangka Koko Aprlianto ditangkap di Jalan Putat Jaya C Barat Gang 7, sedangkan tersangka M. Sahri di tangkap di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
” Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu didalam Jok sepeda motornya, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek Pabean Cantikan, Polres Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Antonius Agus Rahmanto, Senin (22/7).
Barang bukti yang diamankan berupa, 12 bungkus sabu-sabu dengan masing-masing berat brunto, 1 Poket Sabu dengan berat 97,9 gram, 2 poket sabu seberat masing-masing 10,3 gram, 1 poket sabu seberat 5,2 gram, 2 poket sabu masing-masing berat 3,2 gram, 1 poket sabu dengan berat 2,2 gram, 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat 1,2 gram, 1 poket sabu seberat 0,7 gram, 1 buah tas plastik warna hitam, 1 buah timbangan, 1 buah handphone merk Samsung J7 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan nopol L -3684- HO.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias menambahkan, kami mendatakan rekam jejak kedua pelaku yang diketahui oleh tim anggota opsnal serse.
Kemudian kami langsung melakukan penangkapan yang pada saat itu mereka sedang duduk di dekat sepeda motornya.
” Setelah kami tangkap, mereka mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu ini berasal dari Sukobenah Sampang Madura,” Terang Evan.
Barang haram tersebut rencananya alan dikirim kepada pemesanya, untuk dirim melalui sistem ranjau oleh kedua tersangka.
Kini kedua tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Riz).











