SURABAYA – Tak butuh waktu lama untuk mengejar pelaku pembunuhan Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya.
Hanya kurun waktu 9 jam, Polrestabes Surabaya menggulung pelaku bernama Abdus Salam, warga jalan Idrapura Jaya JKA-4 Surabaya. Tersangka ini tidak lain adalah mantan suami siri korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kita kumpulkan data dan bukti – bukti, kemudian tim melakukan perburuan untuk menangkap pelaku.
“Sehingga kita dapat menangkap pelaku Abdul Salam di Sampang, Madura sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jum’at (31/1).
Sudamiran menjelaskan, motif tersangka tega membunuh mantan istri sirinya ini, karena tersangka sakit hati ingin kembali rujuk tetapi korban tidak mau, dan terjadilah pertengkaran pada saat itulah tersangka naik pitam.
“Pisau dapur yang dibawa oleh tersangka akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung dan korban meninggal dunia,” Kata Sudamiran.
Sementara itu, tersangka Abdus Salam mengakui perbuatannya kalau dia tega membunuh istri sirinya.
“Saya sakit hati pak sama dia ( korban), karena saya ajak rujuk kembali dia ngak mau,” beber tersangka abdul Salam.
Perlu diketahui, sebelumnya perempuan (45) Tahun tewas bersimbah darah di Surabaya. Pelaku diduga Suami Sirih di rumah kos di Jalan Petemon Barat No. 3 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Kamis (30/1/2020) siang.
Korban yang mengalami beberapa tusukan dan tewas bernama, Mardiana (45) warga Jalan Tambak Gringsing 1 No. 55 Surabaya. Diduga Pelakunya adalah suami sirih korban Abdul Salam yang berhasil ditangkap.











