BIDIK NEWS | SURABAYA – Tiga orang Bede Nakoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jatim dan BNN Kota Mojokerto.
Identitas jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini bernama Achmad Sulem (39), warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Kabupaten Mojokerto dan Ali Maskur (31), warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta Saiful Anam (47), warga Sumber Ayu, Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.
“Tiga pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap ditempat yang berbeda namun mereka adalah jaringan di wilayah Surabaya dan Mojokerto,” Ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Santoso, Rabu (14/11).
Bambang menjelaskan, Pengendali jaringan ini adalah tersangka bernama Sulem. Dialah yang menerima sabu dari Aceh.
Selanjutnya, tersangka Saiful Anam bertugas sebagai pengelola dana yang masuk maupun keluar, serta menentukan titik dan cara pengiriman.
Kemudian Ali Maskur bertugas sebagai pelaksana di lapangan untuk melayani pembeli yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Dari tangan ke tiga tersangka BNNP dan BNN Mojokerto berhasil menyita barang bukti berupa 372,87 gram sabu, 7 unit HP, 8 buku rekening dan ATM-nya dan 3 unit motor dan 2 unit mobil.
Sementara itu, Sulem mengaku menyesali perbuatanya, karena sudah menjual sabu-sabu.
“Semoga dengan tertangkapnya saya ini bisa bertoubat dan mendapatkan rehabilitasi dari BNNP Jatim,” Cetus Sulem. (Riz)











